KENDARINEWS.COM–Musibah tak ada yang bisa menebak. Seperti yang dialami almarhum Andi Muing. Penyuluh Agama di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Kepergian Andi Muing membawa duka tersendiri bagi keluarganya. Sang Istri, Eli Nurhana paling merasakan kepergiannya. Bagaimana tidak, Nurhana terpaksa harus menjadi tulang punggung keluarga.
Beruntungnya, Almarhmum Andi Muing sebelum kepergiannya tercatat sebaga peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai ahli waris, Nurhana berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Nurhana mengaku bersyukur atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, santunan kematian yang diberikan kepadanya selaku ahli waris sangat membantu perekonomian keluarganya.
“Saya sangat bersyukur, suami terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga walaupun suami sudah tidak ada, tapi saya dan keluarga masih bisa merasakan hasil jerih payahnya,” kata Nurhaya, Selasa (15/02/2022).
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel, Makmur mengungkapkan kepesertaan almarhum Andi Muing merupakan inisiatif almarhum sendiri untuk mendaftarkan dirinya pada program manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Apalagi cerita dari almarhum dulunya pada saat BPJS Ketenagakerjaan masih bernama PT. Jamsostek, almarhum sempat merasakan manfaat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada saat masih bekerja di salah satu perusahaan,” ungkap Makmur.
“Sehingga almarhum paham betul manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan dirinya pada program Bukan Penerima Upah serta membayarkan iuran sebesar Rp 16.800 per bulannya, dan tanpa disangka – sangka terjadi resiko kematian setelah 5 bulan menjadi peserta,” tambahnya.
Dihubungi di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman mengungkapkan bahwa selain sebagai penyuluh Kementerian Agama, almarhum juga merupakan 1 dari 3 agen Penggerak Jaminan Sosial Nasional (PERISAI) Konsel yang bertugas membantu pihaknya dalam merekrut peserta.
“Almarhum merupakan sosok yang paham betul akan pentingnya terlindungi dan menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Minarni.
“Karena beliau tidak hanya berinisiatif untuk mendaftarkan dirinya sendiri, tapi juga berusaha agar orang atau pekerja yang berada disekitarnya bisa mendapatkan haknya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (ags)
