Waspadai Ruang Digital dan Netralitas ASN

KENDARINEWS.COM — Pilkada Desember mendatang diharapkan bersih dari segala praktik pelanggaran. Baik dunia digital maupun pelanggaran netralitas ASN yang terus menjadi sorotan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Teddy Setiadi, menanggapi Nota Kesepakatan Aksi (NKA) bersama BAwaslu tentang pengawasan konten internet dalam menyelenggarakan Pilkada 2020.

Teddy menyebut langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam komitmen menjaga ruang digital sehat dan bersih cukup baik. “Negara memang seharusnya hadir dan adil dalam menjaga ruang digital yang sehat dan bersih dalam pilkada 2020. Seharusnya bukan hanya dalam pilkada 2020 saja. Tetapi dalam semua hal di kehidupan ruang digital sehari-hari harus juga dijaga,” kata Teddy di Jakarta.

Dia mengingatkan komitmen menjaga ruang digital ini tidak disalah gunakan untuk membatasi atau menghalangi calon kepala daerah lain yang tidak sejalan dengan pemerintah. “Komitmen menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat dalam pilkada adalah keharusan. Namun, jangan juga menjadi kesempatan membatasi dan menghalangi kandidat lain yang tidak sejalan,” tutur Teddy.

Hal ini perlu menjadi perhatian karena banyaknya masukan dari masyarakat atas laporan laporan konten-konten negatif, SARA, mengadu domba, dan konten tidak sehat lainnya dalam ruang digital. “Selama ini menurut aduan masyarakat, yang ditindaklanjuti adalah jika konten itu mengarah kepada pemerintah. Sementara konten negatif yang mengarah kepada masyarakat umum atau di luar pemerintah tidak ditindaklanjuti. Bahkan cenderung diabaikan,” papar Teddy.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020. Alasannya, hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Tjahjo. Ia memandang Pilkada Serentak 2020 juga dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN. Untuk itu, Kementerian PAN-RB, bersama Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Penandatanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada 10 September 2020 mendatang. “Pada setiap pelaksanaan Pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih. Tetapi untuk menjaga agar ASN netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas,” jelas Tjahjo. Adapun tujuan dari penetapan SKB itu adalah menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas ASN. Khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. (khf/fin/rh)

Tinggalkan Balasan