Warga Puuwatu Terancam Bui Enam Tahun

KENDARINEWS.COM — Polda Sultra tak pernah kendor memberantas peredaran gelap narkoba. Baru-baru ini, Ditresnarkoba Polda Sultra kembali mengamankan seorang pengedar sabu di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dari tangan pria bernisial AO ini, polisi menyita sabu seberat 151 gram.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pengungkapan dilakukan unit 1 subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra. Modus tersangka sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. “Tersangka ditangkap dikediamannya Kecamatan Puuwatu, Kamis, 15 Juli 2021. Kini polisi telah mengamankan tersangka di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun atau paling lama hukuman seumur hidup. “Pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkotika,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh sachet berisikan sabu dengan berat bruto 151 gram. Barang haram itu ditemukan dalam penguasaan tersangka. “Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita empat buah kantung kresek plastik warna hitam dan satu unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi dengan pembelinya,” pungkasnya. (c/ndi)

Tinggalkan Balasan