Wagub Sultra : Buka Puasa Bersama Tidak Dilarang, Asal Patuhi Prokes

KENDARINEWS.COM — Pemprov Sultra tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) termasuk di bulan Ramadan. Apalagi ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Salah satunya buka puasa bersama. Meski diperbolehkan, acara buka bersama harus taat prokes covid-19.

Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, H Lukman Abunawas meminta kepada seluruh warga Sultra, ketika hendak melakukan bukan puasa bersama agar benar-benar disiplin menerapkan prokes. “Sesungguhnya kita tidak melarang untuk melakukan buka puasa bersama. Bahkan untuk Masjid pun kita sudah beri izin dibuka untuk tarawih dan buka bersama. Tetapi ketika itu dilakukan, mereka wajib mematuhi protap,” kata Lukman, Selasa (13/4).

Hingga kini, setiap aktivitas terlebih mengumpulkan banyak orang seperti buka puasa bersama tetap harus dibatasi. Hal ini untuk menghindari timbulknya klaster baru. Di sisi lain, pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk membuat dan menginformasikan soal peraturan prokes ini kepada pengunjung. “Jadi memang harus lebih disiplin. Mulai dari jarak tempat duduk hingga kapasitas pengunjung. Intinya, 50 persen di dalam kegiatan apapun. Karena sesungguhnya, kegiatan buka puasa sama-sama membuka masker. Sama-sama harus melakukan aktivitas yang memiliki potensi penularan,”ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sultra, Fesal Musaad mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, dimana kegiatan beribadah secara berjamaah selama bulan Ramadhan diperbolehkan, tetapi menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. “Begitu pula dengan buka puasa bersama, wajib ada pembatasan jumlah orang, tidak boleh berdesak-desakan atau menumpuk. Dan yang terpenting terapkan protokol kesehatan,” katanya. (b/rah)

Tinggalkan Balasan