Soal Lahan P2ID, Pemprov Bakal Minta Bantuan Aparat

Wagub Sayangkan Kengototan Warga

KENDARINEWS.COM — Secara legalitas formil, lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) memang milik Pemprov Sultra. Namun di lapangan, lahan seluas 34 hektar ini masih dikuasai masyarakat. Akibatnya, proyek pengerjaan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sultra di kawasan itu menjadi terbengkalai.

Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas mengakui hal itu. Ia pun menyayangkan sikap ngotot masyarakat. Padahal putusan pengadilan telah menetapkan lahan itu bagian aset Pemprov Sultra. Di sisi lain, pihaknya telah melakukan upaya persuasif namun tidak ditanggapi.

“Sudah berkali-kali kita sampaikan ke masyarakat. Apalagi di lokasi itu telah dibangun gedung MUI Sultra. Namun sejauh ini, peringatan tersebut tidak dihiraukan,” kata Lukman Abunawas kemarin.

Meski putusan atas lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) telah inkrah, Pemprov Sultra belum bisa menguasai lahan tersebut. Akibatnya, proyek pengerjaan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sultra di kawasan itu menjadi terbengkalai. LM SYUHADA RIDZKY/KENDARI NEWS

Pengerjaan gedung MUI lanjut mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, telah masuk tahap II. Hingga kini, progresnya telah mencapai 50 persen. Tahun ini, anggarannya tetap dialokasikan. Namun karena pemblokiran warga, pengerjaanya terpending.

“Proses pembebasan lahannya sudah selesai. Jadi, lahan itu kini milik pemerintah. Kami sudah memberi peringatan. Kalau tidak ditanggapi, kami terpaksa kerahkan aparat penegak hukum. Dalam waktu dekat, kami akan meminta bantuan dari teman-teman kepolisian untuk pengamanan,” tegasnya.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Abdul Rajab mengatakan klaim warga atas lahan P2ID telah ditepis lembaga peradilan. Meski telah sekian kali digugat, pengadilan tetap pada putusannya bahwa lahan tersebut milik Pemprov Sultra.

“Kami sudah berulang kali meminta warga mengajukan gugatan. Tapi setiap digugat, selalu ditolak. Pemprov itu punya bukti sertifikat meski sempat hilang. Di sisi lain, kami juga punya dokumen pembebasan lahan sekitar 47 sertifikat termasuk keterangan pemilik lahan sebelumnya,” jelasnya.

Atas dasar itulah, tim pengamanan aset telah melakukan rapat dengan Polda. Rapat itu turut dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN), Inspektorat hingga pihak kecamatan. Pada rapat itu, pihaknya menyerahkan dokumen kepemilikan aset Pemprov.

“Kami telah berkoordinasi dengan BPN Kendari untuk melakukan pengukuran lahan untuk mengetahui titik batas sesuai sertifikat yang dikuasai Pemprov. Setelah itu, kami akan tindaklanjuti untuk segera balik nama atas sejumlah sertifikat yang sudah dibebaskan. Sementara Polda tengah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bukti kepemilikan Pemprov itu,” pungkasnya. (b/kam)

Tinggalkan Balasan