Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi : Gunawan Kukuh Sebut Kery Terima Uang

“Misalkan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, Ketua DPRD, Wakil Bupati. Semua diserahkan melalui Ridwan yang saat itu sebagai Sekretaris Daerah Konawe tahun 2016,” kukuh Gunawan menjawab pertanyaan j
aksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe, Bustanil, Senin (26/8). Dalamsidang itu, terdakwa Ridwan Lamaroa dan mantan Kadis Dikbud Konawe, Jumrin Pagala ikut dimintai keterangan. Ditanya ke mana saja aliran dana rutin itu, Gunawan menegaskan dana-dana lainnya diserahkan kepada sejumlah pihak.

Dana tersebut pada DIPA awal sebesar Rp 3 miliar dan DIPA kedua sebesar Rp 1,3 miliar. Dana tersebut kata Gunawan digunakan untuk membayarkan penggunaan uang pada tahun 2015. Dalam istilah Gunawan, gali lubang tutup lubang.

“Jadi tidak ada uang yang tersalur untuk dana rutin pemeliharaan gedung sesuai peruntukannya. Semuanya digunakan untuk menutupi utang di tahun 2015,”kata Gunawan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Andri Wahyudi SH di Pengadilan Tipikor, Senin (26/8).

Gunawan menegaskan terjadinya utang anggaran pada tahun 2015, ada kaitannya dengan penggunaan uang tahun sebelumnya. Karena ada yang diserahkan kepada sejumlah pejabat di Konawe.

Tinggalkan Balasan