KENDARINEWS.COM — Tempat Hiburan Malam (THM) tetap bisa beroperasi pada malam pergantian tahun. Hanya saja, Pemkot Kendari tetap memberikan pembatasan. Selain harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes), jam operasional THM hanya dibatasi hingga pukul 02.00 Wita. Pembatasan izin operasional THM tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 003.2/5851/2020.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan pembatasan aktifitas THM jelang pergantian tahun baru sangat penting, mengingat THM merupakan salah satu tempat yang berpotensi mengundang kerumunan orang. Apalagi melihat pengalaman yang lalu, pada malam pergantian tahun selalu dilakukan hingga dini hari. Hal ini tentunya sangat beresiko. “Jadi kami sudah putuskan, jam operasionalnya kami batasi sampai pukul 02.00 wita saja,” kata Sulkarnain Kadir.
Tidak hanya dalam SE Wali Kota, kebijakan pembatasan aktifitas masyarakat maupun pelaku usaha juga sudah diatur dalam SE Gubernur Sultra nomor 003.2/6591 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Nataru dan Maklumat Kapolri nomor Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan prokes selama libur Nataru. “THM tetap buka tapi dilarang keras menggelar pesta malam pergantian tahun, dilarang gelar konser dan dilarang gelar pesta kembang api,” kata Sulkarnain Kadir.
Jika itu dilanggar, Sulkarnain mengaku tak akan segan-segan memberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin -usaha. “Kita akan cabup izinnya kalau ada yang melanggar,” tegas Sulkarnain. Terpisah, General Manager Claro Kendari, Syahrir Ramadhan mengaku telah mendapatkan informasi tentang pembatasan THM pada malam pergantian tahun 31 Desember nanti. Pihaknya berkomitmen untuk mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan.
“Kita akan patuhi, ini demi kebaikan kita bersama. Khusus untuk D’liquid Night Club Claro Kendari tetap buka sesuai jam telah diatur Pemerintah Kota Kendari. Selain itu, kami menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi menjaga pengunjung dari Covid-19,” kata Syahrir Ramadhan. Senada, Director of Sales Swiss-Belhotel Kendari, Tenry Maya Hinta mengaku jam operasional Fireplace Swiss-Belhotel tetap mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. “Kita buka normal, tetapi jamnya dibatasi sesuai aturan yang berlaku. Kapasitas pengunjung pun kami batasi hanya maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Pengunjung pun kami wajibkan mematuhi protokol 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (Physical Distancing),” kata Tenry. (b/ags)
Operasional THM pada Pergantian Tahun Baru
– Dibatasi Hingga Pukul 02.00 Wita
– Dilarang Gelar Pesta Pergantian Tahun dan Kembang Apil
– Dilarang Gelar Konser
– Pengunjung Maksimal 50 Persen dengan Kapasitas Ruangan
– Wajib Patuhu Protokol 3 M
Regulasi Pembatasan Selama Perayaan Nataru
Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 003.2/5851/2020.
SE Gubernur Sultra Nomor 003.2/6591
Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020