Registrasi Ulang CPNS Kolaka Hingga Hari Ini


KENDARINEWS.COM — Hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 Pemkab Kolaka telah diumumkan pada 30 Oktober lalu. Dari pengumuman tersebut, diketahui dari lebih 300 peserta yang menuntaskan proses seleksi, 188 orang diantaranya dinyatakan lulus. Bagi peserta yang tidak lulus diberi waktu untuk mengajukan sanggahan. Kepala Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka, Hj. Andi Tenri Gau, mengungkapkan, pihaknya telah memberikan waktu kepada peserta CPNS yang tidak lulus untuk mengajukan sanggahan selama tiga hari, sejak tanggal 1 sampai 3 November. Namun, hingga sore kemarin pihaknya belum menerima satu pun sanggahan dari peserta yang tidak lulus.

Hj. Andi Tenri Gau

“Sampai saat ini belum ada sanggahan. Insya Allah tidak ada,” kata Tenri, Selasa (3/11) sore. Tenri menjelaskan, sanggahan peserta CPNS yang bisa diajukan hanya ada tiga yaitu masalah sertifikat pendidik, masalah nilai SKB non CAT atau instansi yang melaksanakan SKB lebih dari satu, serta masalah integrasi nilai SKD dan SKB. Kata dia, sanggahan tersebut bisa diterima apabila peserta dapat menunjukan bukti-bukti otentik.

“Misalkan masalah sertifikat pendidik (Serdik). Apabila instansi tidak mengakui Serdiknya linear, padahal si peserta ini mengunggah pada saat mendaftar dan sesuai atau linear dengan jabatan yang dipilih, maka kesalahan ada pada instansi. Maka peserta wajib mengunggah Serdik dan ijazahnya di akun peserta, kemudian memberikan alasan yang bersangkutan menyanggah,” jelasnya.

Wanita yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Kolaka tersebut menambahkan, bagi seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus akan diberi waktu selama tiga hari sampai Rabu (4/11) untuk melakukan registrasi dan mendaftar ulang di Kantor BKPSDM Kolaka. Para peserta diminta untuk membawa kelengkapan berkas yang telah ditentukan. “Ini wajib. Walaupun lulus namun tidak melakukan registrasi dan pendaftaraan ulang sesuai dengan waktu yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada Panselda CPNS Pemkab Kolaka, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS tahun 2019,” pungkas Andi Tenri Gau. (c/fad)

Tinggalkan Balasan