PPKM Mikro Berlaku Mulai 6-20 Juli

KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kota Kendari resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE( Wali Kota Kendari nomor 440/4541/2021 dan akan diterapkan secara ketat di 44 Kelurahan di Kota Lulo selama dua pekan sejak 6 – 20 Juli mendatang.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan pengetatan PPKM dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM. Selain itu, penerapannya dikarenakan adanya peningkatan kasus aktif Covid-19 di Kota Kendari. Pertanggal 7 Juli 2021 (pukul 15.00 Wita), jumlahnya sudah mencapai 622 kasus pada 3 Juni 2021 hanya terdapat 4 kasus.

“Terjadi peningkatan sehingga harus dikendalikan. Pengetatan PPKM ini bukan hanya di Kendari, melainkan di beberapa daerah lainnya di Indonesia dengan resiko tinggi penularan,” kata Sulkarnain Kadir, kemarin.

SULKARNAIN KADIR

Ia menyebut ada 11 pembatasan yang akan diterapkan. Pertama, pelaksanaan kegiatandi perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan prokes yang lebih ketat (lengkapnya lihat grafis). “Pengawasannya nanti dilakukan melalui kordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Camat, TNI/Polri, tokoh agama, tokoh adat dan seluruh elemen terkait lainnya,” kata Sulkarnain Kadir.

Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Sultra ini mengakui SE ini tidak mengatur soal pemberian sanksi kepada para pelanggar PPKM. Hal itu dikarenakan untuk menjaga kondisi psikologi masyarakat yang harus dibatasi ruang geraknya selama dua pekan. Makanya, ia hanya berharap kesadaran masyarakat.

“Kami harap semua patuh supaya wabah ini bisa tertangani dengan baik dan cepat. Saya paham betul masyarakat Kota Kendari adalah masyarakat yang patuh terhadap aturan. Apalagi ini menyangkut kesehatan keselamatan kita bersama. Saya harap semua bisa menyesuaikan,” kata Sulkarnain Kadir.

Terpisah, Ketua Operasi Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang mengaku siap melaksanakan pengetatan PPKM secara miko di 44 Kelurahan dimaksud plus kelurahan disekitarnya. Pihaknya dibantu TNI/Polri, dan stakeholder lainnya bakal lebih meningkatkan peran di lapangan guna mengendalikan penyebaran.

“Kami akan berupa maksimal melakukan pengawasan. Kemudian kami akan membantu pemerintah dalam proses pembentukkan posko pengawasan baik di tingkat lurah maupun kecamatan. Meski tidak memuat sanksi bagi para pelanggar, kami tetap akan memberikan teguran dan pembinaan sebagai efek jera untuk tidak melanggar,” tegas Yusuf. (b/ags)

Tinggalkan Balasan