Persoalan Sepele, Pria di Kadia Tebas Teman Mantan Berkali-kali

KENDARINEWS.COM — Minuman keras (miras) kerap membuat emosi tak terkendali. Tak heran, orang yang dipengaruhi terkadang berbuat nekat. Salah satu contohnya, kasus penganiyaan terhadap AJM (18) di sebuah kos-kosan di Tanukila Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia Kota Kendari. Akibatnya, sejumlah bagian tubuh korban mengalami sayatan dibacok menggunakan parang. Persoalan cukup sepele. Pelaku berinisial MHM (19) merasa tersinggung lantaran tidak dianggap.

Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra melalui Kanit Reskrim Polsek Baruga, AKP Ottopianus mengatakan telah menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) terhadap AJM. Pelaku ditangkap dirumahnya di jalan Jenderal A Yani, Lorong Jitu, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. “Motifnya, tersangka tersinggung dan sakit hati terhadap perlakuan korban dan teman-temannya,” bebernya, Selasa (9/3).

Kronologinya lanjutnya, dimulai ketika pelaku mendapat telepon dari mantan pacarnya berinisial SL. Namun karena pelaku dan rekan-rekannya sementara menunggak miras, ia meminta mantan pacarnya menunggu. Sebelum dimatikan, ia meminta MHM menjemputnya di kamar kos milik perempuan berinisial EG. Setelah menunggak miras, MHM menunju kos milik EG. Di sana, tersangka tidak melihat SL. Tersangka lalu bertanya kepada korban AJM. Lalu korban menjawab SL keluar dengan menggunakan motor seseorang. Namun ia tidak tahu dengan siapa. Tak lama kemudian, EG datang bersama seorang temannya. Tersangka lalu meminta uang kepada korban dan EG. Alasannya untuk beli pulsa agar bisa menghubungi SL. Namun tidak diberikan.

Kecewa, tersangka pulang kerumahnya. Namun berselang beberapa waktu kemudian, tersangka kembali ke kosan tersebut memastikan keberadaan SL. Namun AJM dan teman-temannya kompak mengaku tidak tahu. “Tersangka lalu marah dan mengatakan ‘kamu orang bohong dan kurang ajar. Sebelum pulang, tersangka mengancam akan datang kembali,” ungkap AKP Ottopianus mengutip keterangan tersangka.
Dalam kondisi menahan amarah, tersangka pulang mengambil sebilah parang. Namun setibanya di kos-kosan, tersangka tidak melihat siapa-siapa di depan kamar EG. Ia lalu menerobos masuk kamar EG dan melihat AJM sementara tidur. Seketika, pelaku langsung membacok AJM di bagian leher sebanyak tiga kali.

Korban yang terbangun dari tidurnya tak bisa melawan. Namun pelaku masih merasa tidak puas. Tersangka kembali mengayunkan parang ke arah punggung dan rusuk sebelah kiri korban. Usai menebas korban, tersangka langsung lari meninggalkan tempat kejadian. “Akibatnya korban mengalami beberapa luka tebas dari kepala, leher, punggung hingga rusuk korban. “Korban sempat dirawat delapan hari di rumah sakit (RS) Bhayangkara, sebelum akhirnya diizinkan untuk pulang setelah menerima perawatan dan beberapa jaitan,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan dalam pemeriksaan. Dari keterangan, tersangka telah mengakui perbuatannya. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan, ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan