Penyetoran Berkas Penerima BSU Deadline 14 Agustus

KENDARINEWS.COM — Kabar gembira bagi pekerja swasta di Kota Kendari. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2021, Kota Kendari menjadi satu-satunya daerah di Sultra penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Penyaluran BSU ini menyasar karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV dan level III.

Kepala Badan Penyedia Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek) Sultra, Minarni Lukman mengaku masih melakukan proses pengumpulan data calon penerima bantuan dari perusahaan. Nantinya, datanya akan diteruskan ke Kemenaker. Penentuan penerima BSU menjadi domain Kemenaker.

“Kami hanya mengumpulkan data calon penerimanya BSU. Yang menentukan adalah Kemenaker. Target kami sekitar 23 ribu pekerja. Tapi itu tergantung dari perusahaan yang menyetorkan datanya ke kami,” ungkap Minarni, kemarin.

Mantan Kabid Kepesertaan Program Khusus BP Jamsostek Makassar ini meminta Human Resource Development (HRD) perusahaan di Kota Lulo untuk segera meyetorkan berkas calon penerima BSU. Adapun berkas yang harus disetorkan diantaranya, nomor induk kependudukan (NIK), bukti kepesertaan aktif karyawan dalam program Jamsostek hingga Juni 2021, nomor rekening dan informasi gaji paling besar Rp 3,5 juta.

“Datanya paling lambat disetorkan pada tanggal 14 Agustus 2021. Kami sudah lakukan kordinasi dengan perusahaan-perusahaan pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BP Jamsostek untuk menyegerakan mengumpulkan data karyawannya,” kata Minarni.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengimbau seluruh perusahaan terutama yang bergerak dibidang sektoral untuk mengusulkan pekerjanya sebagai penerima BSU. Berdasarkan data Disnaker Disnaker, jumlah karyawan terdampak mencapai 23 ribu karyawan. Kasusnya beragam, mulai dari pemotongan gaji, dirumahkan, bahkan ada karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Saya sudah instruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengimbau seluruh perusahaan di Kendari untuk mendaftarkan karyawannya sebagai penerima bantuan. Saya minta para HRD bantu karyawannya untuk urus BSU. Ini kesempatan membantu saudara-saudara kita yang terdampak Covid-19,” kata Sulkarnain Kadir.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kendari, Benyamin Salempang mengaku telah menginformasikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kota Lulo untuk segera mengajukan karyawannya mendapatkan BSU. Itu penting dilakukan agar bisa membantu karyawannya yang terdampak akibat Covid-19. “Kita sudah sampaikan. Mudah-mudahan sebelum batas waktu yang ditentukan seluruh perusahan sudah setor semua berkasnya,” kata Benyamin. (b/ags)

Berkas Karyawan yang Harus Diserahkan
-Bukti Kepesertaan Aktif Karyawan
-Tergabung dalam Program Jamsostek Hingga Juni 2021
-Nomor Rekening Karyawan
-Slip Gaji Paling Besar Rp 3,5 Juta
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Paling Lambat Diserahkan 14 Agustus

BP Jamsostek Target 23 Ribu Karyawan
Hanya Kota Kendari yang Kebagian BSU

Tinggalkan Balasan