Penerima PKH di Koltim Menurun

Para pendamping PKH harap dia, terus melakukan evaluasi terhadap KPM yang masuk graduasi mandiri. Dengan begitu, penyaluran bantuan ini benar-benar efektif dan tepat sasaran. Sebab pada dasarnya, PKH ini diperuntukan untuk warga kurang mampu.

Sebelum terdaftar menjadi KPM, petugas Dinsos dan pendamping turun melakukan pendataan penerima bantuan. Selanjutnya data tersebut diverifikasi Kementerian Sosial (Kemensos). Sejauh ini, penyaluran dana PKH kepada KPM berjalan lancar tak ada hambatan. Pencairannya dilakukan dalam empat tahapan.

“Jumlah bantuan KPM bervariasi dan tergantung kategorinya. Paling tinggi itu penyadang disabilitas sekitar Rp 2.400.000 setiap tahun,” ujarnya. (kus)

Tinggalkan Balasan