Pencuri Motor di Kendari Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

KENDARIPOS.CO.ID — Pelarian remaja berinisial SD (18) terhenti. Tersangka tindak pidana pencurian motor di BTN PNS di Kelurahan Watubangga Kota Kendari ini ditangkap di tempat persembunyiaannya di Buton Utara (Butur). Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra mengatakan penyidikan kasus ini berawal dari laporan yang diterima polsek Baruga. Korban mengaku kehilangan motor saat bertandang ke rumah kerabatnya. Ia baru sadar saat hendak pulang. Motor CBR 150 berwarga hitam telah raib.

“Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dihimpun, pelaku telah melarikan diri ke Butur. Kami langsung berkoordinasi dengan polisi setempat, sebelum akhirnya pelaku ditangkap saat akan mempreteli motor curiannya,” kata AKP Gusti Komang Sulastra, Selasa (23/3).

Usai ditangkap, Gusti langsung menghubungi anggotanya guna menjemput pelaku. Tersangka lalu dibawa ke kantor polsek Baruga dan diinterogasi. Hasilnya, pelaku mengakui perbuatannya.

“Tindak pencurian kendaraan motor ini bukanlah pertama kali. Pelaku mengaku sudah dua kali mencuri motor di Kota Kendari. Motor curiannya yang pertama sudah laku terjual dan sudah berhasil kita dapatkan. Sementara yang CBR ini masih di bongkar sebelum rencananya akan di jual pelaku yang sayangnya gagal,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil jual motor curian itu digunakan untuk berenang-senang. Saat ini, aparat kepolisian masih memburu jaringannya. Karena motor curian pelaku condong dijual ke luar Kota Kendari. “Kini pelaku dan barang bukti berupa dua unit sepeda motor berada di polsek Baruga guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (c/ndi)

Tinggalkan Balasan