Pemkab Muna Izinkan Salat Ied Berjamaah di Masjid

KENDARINEWS.COM — Pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 masehi di Muna telah dibolehkan. Namun hanya di ruang-ruang tertutup seperti masjid. Sementara di ruang terbuka seperti lapangan masih dilarang. Pemerintah tak ingin mengambil resiko. Pasalnya, pandemi covid-19 yang belum berakhir. Pembatasan salat Id itu merupakan hasil keputusan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Masyarakat diimbau untuk mengikuti keputusan tersebut demi kemasalahatan bersama. “Hasil rapat pemantapan, salat Ied hanya boleh di masing-masing Masjid,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Sekretariat Daerah (Setda) Muna, Abdul Azis Teo.

Dilanjutkannya, keputusan tersebut berbeda dengan hasil musyawarah sebelumnya yang justru menganjurkan salat Ied di pusatkan di lapangan terbuka. Perubahan keputusan itu setelah memertimbangkan pendapat Satuan Gugus Tugas Covid-19 Muna dan surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI. “Semua sudah dipertimbangkan sebelum keputusan ini diambil. Kami berharap dapat dimaklumi,” paparnya. Kepala Kemenag Muna, Kamaruddin menambahkan pandemi menjadi alasan utama sehingga salat Ied belum boleh dilakukan di luar Masjid. Hal itu diputuskan dengan mengutamakan keselamatan masyarakat Muna secara luas. “Hasil rapat pagi tadi menyimpulkan salat Ied di masjid,” imbuhnya. (c/ode)

Tinggalkan Balasan