Pembahasan Raperda Setelah Perubahan Anggaran

KENDARINEWS.COM — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2021 yang diusul DPRD Sultra, ditunda. Alasannya, ketidaksesuaian permohonan anggaran pembahasan Raperda dengan Satuan Biaya Umum (SBU) yang tertera dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sehingga Raperda baru akan dibahas usai perubahan anggaran. Kasubag Program dan Keuangan DPRD Sultra Esaf Saemani mengatakan, jumlah pengajuan anggaran yang diusulkan pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk pembahasan Raperda sekira Rp 75 juta.

Sementara yang tersedia dalam Satuan Biaya Umum (SBU) pada dalam SIPD hanya Rp 50 juta. Artinya antara permintaan dan ketersediaan anggaran tidak sesuai. “Pengajuan yang masuk dalan aplikasi SIPD sejumlah Rp 75 juta. Sementara yang disediakan hanya Rp 50 juta. Sehingga pengajuan tersebut tidak bisa terakomodir,” kata Esaf Saemani.

Maka dari itu, lanjut Esaf Saemani, untuk mengakomodir pengajuan anggaran Raperda tersebut, harus menunggu perubahan anggaran. Untuk dilakukan penyesuaian sesuai permintaan. “Jadwal agenda perubahan anggaran kemungkinan dilakukan Agustus,” urainya.

Esaf Saemani

Esaf Saemani menambahkan, regulasi tahun 2021 setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengajukan anggaran mesti menyesuaikan dengan yang tertera di SIPD. “Harus dipahami saat ini stabilitas anggaran banyak dialihkan ke refocusing penanganan covid-19. Jadi sangat terbatas,” bebernya.

Sementara itu, Kasubag Pe rundang -Undang a n DPRD Sultra Sahrir menyampaikan, pembahasan Raperda bisa dilakukan dengan anggaran Rp 50 juta, sesuai yang tertera pada SIPD. Hanya saja, kata dia, ketersediaan anggaran sebanyak itu, dikhawatirkan hasilnya berpotensi tidak maksimal. “Tahun lalu dianggarkan Rp 75 juta. Sekarang menurun hingga Rp 50 juta. Jika tetap dipaksakan, maka hasilnya tidak akan maksimal. Karena tidak sedikit biaya yang dibutuhkan. Misalnya, untuk membiayai tim dari perguruan tinggi yang diturunkan di lapangan melakukan penelitian, butuh biaya besar,” kata Sahrir.

Sahrir menjelaskan, terdapat enam Perda yang ditelurkan DPRD Sultra. Yaitu pelestarian dan perlindungan cagar budaya, pelestarian dan pemajuan warisan kebudayaan tak benda, pelestarian pengelolaan dan pengembangan pangan lokal dan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD). “Dua perda lainnya tentang penaggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan penanggulangan penyakit menular,” jelasnya. Usulan enam Perda tersebut, kata dia, akan dilakukan penelitian terhadap materi pokok tiap-tiap regulasinya.

Sistemnya, bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi yang ada di Sultra. Nantinya akan ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak kampus yang ditunjuk. “Setelah MoU, maka pihak kampus akan membuat naskah akademik tiap-tiap materi pokok Perda. Juga mereka akan melakukan penelitian untuk menguji layak dan tidaknya Perda yang diusulkan,” tandasnya. (ali/b)

Tinggalkan Balasan