Pelantikan Rabiudin Tunggu SK Gubernur

KENDARINEWS.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Konawe Utara (Konut) terus mengawal proses berkas pengganti antar waktu (PAW), Iskandar Mekuo. Putusan rekomendasi persetujuan anggota DPRD Konut dari DPP PDIP bernomor 2215/IN/DPP/IX/2020, ihawal persetujuan PAW, 18 September lalu telah dibawa ke Sekretariat DPRD Konut dan diusulkan ke bupati, sebelum ke meja Gubernur Sultra Ali Mazi.

Sairham

“Berkas PAW Iskandar Mekuo di DPRD dalam proses pengajuan ke Gubernur. Dokumen pengajuan PAW Iskandar Mekuo telah diajukan ke bupati, 24 September 2020,”ujar Sekwan Konut, Sairham, (30/9). Mantan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Konut itu menguraikan bila tak ada kendala, dimungkinkan hari ini telah diajukan ke Pemprov Sultra.

Soal berapa lama berkas PAW, Iskandar Mekuo berada di gubernur, ia mengaku tak tahu pasti soal itu. Yang jelas, kata dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemprov. “Sekretariat DPRD masih menunggu surat keputusan Gubernur Sultra tentang pemberhentian Iskandar Mekuo dari anggota DPRD Konut dan SK pengangkatan Rabiudin sebagai PAW. Jika sudah ada SK Gubernur baru dijadwalkan pelantikan, Rabiudin sebagai PAW di DPRD Konut,” pungkasnya. (min/b)

Tinggalkan Balasan