Musnahkan 734 Gram Sabu, Kapolres Kendari : Operasi Terus Kita Gencarkan

KENDARINEWS.COM — Polres Kendari memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu di Mapolres Kendari, Selasa (23/2). Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan kasus peredaran Narkoba. Dari 1.021 gram sabu, hanya 734 gram yang dimusnahkan menggunakan alat incenerator. Selebihnya atau 287 gram telah dikirim ke Labfor Polri Makassar untuk kemudian menjadi pembuktian di Pengadilan Negeri Kendari.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan peredaran Narkotika di Kota Kendari, masih sangat marak. Untuk itulah, pihaknya terus memberantas peredaran narkoba di Kota Kendari. Dalam memberantas penyebaran Narkoba, kepolisian terus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait termasuk masyarakat. “Selain menggencarkan operasi, kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat melaporkan kepada petugas terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayahnya,” pintanya.

Pemusnahan barang bukti ini, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, juga memberikan motivasi kepada anggota untuk lebih semangat lagi mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Kendari. “Penyalahgunaan narkotika adalah musuh kita bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian P mengungkapkan barang bukti ini merupakan hasil penyitaan dari seorang tersangka berinisial LMI ( 22 ). Dikabarkan sebelumnya, pelaku tersebut ditangkap di sebuah kosan, Jalan Haeba, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Minggu (31/1) lalu. “Polres Kendari dipimpin oleh Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Hal ini sesuai dengan amanat undang – undang, barang bukti sabu 1.021 gram telah dilakukan penyisihan,” jelasnya.

Dengan pemusnahan barang bukti ini kata dia, bisa memacu semangat Satresnarkoba Polres Kendari untuk lebih gencar memberantas peredaran narkoba di Kota Kendari. “Pemusnahan juga, agar barang bukti tersebut tidak hilang atau disalahgunakan oleh oknum anggota,” tutupnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan