Mudik Lebaran Dilarang, Penjagaan Pintu Masuk Diperketat

KENDARNEWS.COM — Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Meski begitu, tak sedikit masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah untuk urusan tertentu. Atas dasar itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra bakal melakukan pengetatan pengawasan di berbagai terminal pelabuhan dan bandara yang ada di Bumi Anoa. Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina mengaku telah berkordinasi dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengetatan di sejumlah terminal pemberangkatan baik di darat, laut, maupun udara. “Kami akan tracing,” ujarnya.

Tracing yang dimaksud yakni setiap penumpang akan dilakukan pemeriksaan hasil Rapid Test hingga Polymerase Chain Reaction (PCR) test. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan para calon penumpang tidak terinfeksi covid-19 yang berpotensi menularkan kepada orang lain. “Kita akan persingkat waktu alat atau hasil skreningnya,” kata Hado Hasina.

Selain itu, pihaknya bakal memastikan seluruh calon penumpang mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dengan penumpang yang lain. Bukan hanya penumpang, kendaraan yang akan digunakan baik itu roda empat, kapal laut dan pesawat harus tetap mengacu pada prokes serta dilakukan disinfektasi secara berkala.

“Kami juga akan memastikan pembatasan jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas. Atau sesuai ketentuan setiap kendaraan hanya boleh mengangkut minimal 50 persen penumpang. Mudah-mudahan ikhtiar kita ini bisa melindungi masyarakat yang hendak bepergian. Melindung mereka dari resiko terpapar virus corona,” pungkasnya. (b/ags)

Pengawasan Larangan Mudik Dishub Sultra
-Koordinasi dengan Satgas Covid-19
-Awasi Terminal Pemberangkatan (Darat, Laut dan Udara)
-Pemeriksaan Hasil Rapid Test hingga PCR
-Penerapan Prokes (Pakai Masker, Cuci Tangan dan Jaga Jarak)
-Pembatasan Penumpang 50 Persen

Tinggalkan Balasan