KPU Yakin tak ada Indikasi PSU dan Diskualifikasi

La Ode Abdul Natsir Muthalib

KENDARINEWS.COM–Adu alat bukti dan saksi ahli diprediksi akan tersaji seru. Sidang lanjutan Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama (Pemohon) versus Surunuddin Dangga-Rasyid (Termohon) beserta pihak terkait KPU Konawe Selatan (Konsel) di Mahkamah Konstitusi (MK), berlangsung hari ini Rabu (3/3). Masing-masing akan unjuk kekuatan. Pemohon meyakini saksi maupun ahli serta alat bukti yang disiapkan dapat meyakinkan Hakim MK untuk titik tujuan agar paslon terpilih dijatuhkan putusan diskualifikasi atau minimal pemungutan suara ulang (PSU). Sebaliknya, termohon dan pihak terkait berkeyakinan gugatan pemohon akan ditolak. Dari seteru rivalitas tersebut di tangan Hakim MK sebagai penentu hasil akhir.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Muthalib, mengatakan, substansi gugatan pemohon tidak ditemukan unsur mengarah pada diskualifikasi ataupun PSU. Pihaknya menyiapkan tiga saksi dan satu ahli untuk membantah tuduhan dari pemohon. Beberapa diantaranya dugaan pelanggaran administrasi, perhitungan suara dibawah pukul 13.00 Wita dan perihal lainnya.

“Pada prinsipnya, KPU menjalankan tugas sesuai dengan aturan. Terkait tuduhan pemohon tersebut, kami punya dasar alasan. Yang lebih eksplisitnya akan disampaikan saat sidang,” kata La Ode Abdul Natsir Mutahlib pada kendarinews.com, Rabu (3/3). Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota, kata dia, PSU di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Unsur lainnya PSU terjadi jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan seperti, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Hingga pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

“Kondisi-kondisi yang disebutkan tadi, menurut kami tidak terjadi di Pilkada Konsel. Itu dibuktikan tidak ada rekomendasi PSU dari Pengawas Pilkada,” terangnya. Odjo sapaan akrab Ketua KPU Sultra menjelaskan, salah satu prinsip pemilihan umum yang demokratis adalah equality atau kesetaraan. Maksudnya kesetaraan suara yang biasa diungkapkan dengan istilah OPOVOV. Artinya one person, one vote, one value.

Prinsip ini menegaskan, nilai suara yang dimiliki setiap pemilih adalah sama dalam satu pemilihan. Dalam perspektif hak warga negara, kesetaraan suara adalah perwujudan asas persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan. “Dalam konteks tersebut pada penyelenggaraan Pilkada di Konsel, Prinsip kesetaraan suara telah dilaksanakan dengan baik,” jelasnya. (b/ali)

Tinggalkan Balasan