Kerugian DD di Konsel Capai Rp 471 Juta


KENDARINEWS.COM — Mantan pejabat Kepala Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, MA diduga telah menyalahgunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2019.
Itu terungkap sesuai hasil audit dan temuan Badan Inspektorat Kabupaten Konsel. Inspektur Kabupaten Konsel, Mujahidin, membeberkan, dugaan penggelapan DD tahap III tahun 2019 di Desa Lerepako tersebut sudah diserahkan pada Aparat Penegak Hukum untuk proses selanjutnya.

Mujahidin

“Namun sampai hari ini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Karena keberadaan Kades yang bersangkutan tidak diketahui,” ungkap Kepala Inspektorat Konsel, Mujahidin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (16/9). Pengungkapan indikasi penggelapan DD tersebut berawal dari laporan masyarakat dan seringnya laporan proses pengelolaan pencairan terlambat.

“Pada saat itu, Inspektorat mengeluarkan surat keterangan untuk pencairan tanggal 30 Desember 2019 pada Badan Keuangan Pemkab Konsel. Sehingga dana tahap III itu dicairkan tanggal 31 Desember 2019. Surat keterangan itu dilayangkan dengan dasar tidak ada satu regulasi yang memberikan kewenangan pada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk menahan dana desa. Justru kalau tidak tersalur, maka kita ditegur,” argumen Mujahidin.

Pada kenyataannya, dana yang dicairkan berjumlah Rp 471.065.000 untuk tahap tiga, tidak satupun digunakan untuk kegiatan di desa. “Sehingga Inspektorat menyampaikan kepada parat penegak hukum dalam hal ini unsur kepolisian, untuk diproses lebih lanjut,” sambungnya.

Mujahidin menambahkan, terkait adanya dugaan indikasi penyelewengan dana desa itu, seharusnya ada satu regulasi yang mengatur bahwa tiap hasil pembinaan APIP yang menemukan penyimpangan dana desa, sebaiknya tidak dikembakikan lagi ke desa, melainkan ke kas negara.
“Sehingga tidak ada niat bermain-main terhadap proses ini. Karena ada pemikiran berkembang dalam pengelolaan DD, bila terjadi temuan oleh APIP, masih bisa dikembalikan ke kas desa. Setelah itu kepala desa bisa menggunakan kembali lagi untuk ganti rugi. Kalau temuan itu selalu dikembalikan ke kas desa, itu bisa melemahkan dari pada fungsi pengawasan itu sendiri,” bebernya.

Muhahidin menyarankan harus ada regulasi yang atur bahwa hasil temuan pengawasan pelaksanaan pengelolaan dana desa, bila indikasinya adalah kerugian materil, dikembakikan ke kas negara atau daerah. “Ini juga sudah pernah kami koordinasikan dengan BPKP dan mendapat respon,” tambahnya.

Mujahidin berharap aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana desa oleh mantan Kades Lerepako itu. “Ini akan menjadi perhatian dan efek jera bagi kepala desa lain untuk tidak menyalahgunakan dana desa,” tegasnya. (b/kam)

Tinggalkan Balasan