Inspektorat Muna Beri Tinjauan KAK 14 OPD

KENDARINEWS.COM — Untuk memuluskan persetujuan rencana pinjaman senilai Rp 401 miliar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna harus melengkapi persyaratan yang cukup ketat. Syarat penting tersebut adalah dokumen hasil tinjauan Inspektorat terhadap semua program yang akan dibiayai pinjaman tersebut.

La Kuanto

Inspektur Kabupaten Muna, La Kuanto, menerangkan, tinjauan atau review tersebut dilakukan atas kerangka acuan kerja (KAK) kepada seluruh program dengan pembiayaan pinjaman. KAK itu wajib disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menjadi pelaksana teknis kegiatan.

Hasil tinjauan tersebut akan menjadi syarat wajib yang dibutuhkan dalam mekanisme pencairan pinjaman. “Kami sudah lakukan review terhadap KAK dari 14 OPD yang akan menjadi pelaksana kegiatan yang dananya bersumber dari pinjaman,” papar La Kuanto, Jumat (25/6).

Ia mengatakan, hasil tinjauan Inspektorat menjadi kelengkapan berkas yang akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan PT. Sarana Multi Infrastruktur atau pihak penyandang dana pinjaman.

Hasil tinjauan itu bersifat memberi gambaran jika pelaksanaan kegiatan akan dikerjakan sesuai ketentuan. “Review ini diperlukan untuk mencegah terjadinya temuan dan memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran,” tuturnya.

Diketahui, tahun ini Pemkab Muna mengajukan pinjaman kepada PT SMI untuk membiayai sejumlah program strategis. Program yang meliputi bidang infrastruktur dan ekonomi itu akan melekat pada 14 OPD seperti Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dua program pinjaman itu antara lain pembangunan pabrik jagung kuning dan Pasar Sentral Laino, Raha. Pinjaman tersebut kini tinggal menunggu penandatanganan nota kesepahaman. (b/ode)

Tinggalkan Balasan