Menkes Dukung Predator Seks Anak Dihukum Kebiri Kimia

Ia menegaskan, hukuman kebiri adalah amanat Undang-Undang yang harus dijalankan sesuai aturan negara hukum. Menurutnya, negara harus menghormati hukum yang berlaku. “Kan sesuai undang-undang, kalau sesuai undang-undang ya kita harus ikut. Kita nggak boleh melanggar undang-undang, gitu saja. Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian saya kira harus kita hormati,” tegas Menteri Nila di Jakarta, Senin (26/8).

Staf Khusus Kementerian Kesehatan, Akmal Taher menjelaskan, Kemenkes akan duduk bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mencari jalan keluarnya bagaimana supaya hukuman kebiri kimia bisa dijalankan. “Itu kan kita harap pelaku agar tidak terlalu agresif dengan menurunkan kadar testoteronnya, dengan cara itu kita harapkan dia tidak mengganggu juga,” jelas Akmal.

Apakah bahaya bagi penerima suntikan tersebut? Menurut Akmal, efeknya akan hilang dengan sendirinya. Libidonya akan kembali lagi bergairah meski tidak total. “Yang disuntik itu sebenarnya masih bisa balik, enggak bisa hilang semuanya. Yang dianjurkan dengan kimiawi, bukan testisnya dibuang agar sama sekali engggak punya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan