Diduga Aniaya Pengusaha, Pokja BP2JK) Wilayah Sultra Dilapor ke Polda

KENDARINEWS.COM — Pengusaha bernama Yoel Azmon melaporkan seorang panitia kelompak kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) wilayah Sultra berinisial R. Yoel mengaku telah dianiaya R saat tahap klarifikasi dan evaluasi kewajaran harga. Niatnya meminta penjelasan Pokja justru berimbas pemukulan. Akibatnya, Yoel mengaku mengalami pembengkakan di bagian telinga yang menyebabkan pendengarannya terganggu.

Yoel Azmon mengatakan kronologis kejadiannya bermula ketika mendapat undangan Pokja tanggal 17 Maret lalu untuk hadir mengklarifikasi dan evaluasi harga di kantor BP2JK Wilayah Sultra pukul 13.00 Wita. Namun ketika sampai di sana, ia malah diarahkan panitia ke Hotel Horizon Kendari.”Dalam pertemuan tertutup itu, saya menanyakan kepada panitia perihal surat tanggapan yang telah diberikan untuk melakukan klarifikasi secara terbuka. Namun mereka tidak memberikan jawaban. Justru panitia membuatkan berita acara klarifikasi dan evaluasi, dan memaksa untuk segera menandatangani hal tersebut,” ujarnya saat bertandang ke Graha Pena kemarin.

Saat disodorkan, ia langsung keberatan. Sikap tersebut malah dibalas dengan aksi pemukulan seorang panitia Pokja berinisial “R”. Atas perbuatan itu, ia mengaku telah melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Polda Sultra tanggal 18 Maret dengan nomor : LP /161 /III /2021 / SPKT. “Ini perbuatan yang tidak mengenakkan. Ketika saya menuntut hak dan kewajiban, itu tidak diberikan secara penuh. Sangat disayangkan, apa yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut, mudah-mudahan kasus seperti ini, tidak terjadi lagi kepada orang lain. Saya akan menuntut terus keadilan sampai kasus ini benar-benar tuntas,” tandasnya.

Di sisi lain, R yang merasa difitnah melapor balik Yoel Azmon ke Polda atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan membuat laporan palsu. Saat melapor, R membawa saksi inisial MNA dan FA. Mereka mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra dan mendaftarkan laporan yang tercatat dengan nomor LP/163/III/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 19 maret 2021.

“Berita acara klarifikasi dan evaluasi kewajaran harga yang harus ditandatangani. Saya sampaikan ke dia, silahkan pak berita acaranya di baca dulu. Namun bukannya membaca berita acara tersebut, Yoel malah menuliskan keberatannya di bagian bawah lembaran berita acara. Saya ingin mencegahnya menulis di lembaran itu. Tapi Yoel tetap menulis. Saya pun menarik dokumen itu. Akibatnya, terjadi tarik-menarik. Namun tiba-tiba berteriak dipukul,” ujarnya. (b/ilw/ndi)

Tinggalkan Balasan