Bakar Lahan Orang, Petani di Kolut Diringkus

KENDARINEWS.COM — Seorang pekerja kebun, Alkis (46), warga Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, diringkus jajaran Polisi Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) pukul 19.30 wita, Sabtu (27/2). Ia ditangkap karena membakar lahan di kebun milik Rasmal Haddade.

Kasubag Humas Polres Kolut, Kompol Irbar menjelaskan, Alkis merupakan pekerja kebun Rasmal Haddade yang hari itu berupaya membersihkan kebun di Dusun I Sulaho dengan cara membakar. Aparat kepolisian bergegas menuju lokasi melakukan pemadaman dan menelusuru jejak pelaku. “Dari introgasi petugas, Alkis mengakui jika dirinya melakukan pembakaran,” ujarnya, Minggu (28/2).

Alkis, kata Kasubag Humas, mengumpulkan potongan-potongan kayu dan sampah pepohonan dengan niat agar kebun bersih. Namun, kobaran api meluas dalam area lahan milik Rasmal Haddade. “Membakar hutan dan lahan jelas pidananya. Ini pembelajaran bagi masyarakat lain agar tidak coba-coba melakukan pembakaran,”pesannya.

Beruntung kata dia, lahan yang terbakar tersebut berhasil dipadamkan pukul 21.30 wita oleh petugas yang juga dibantu warga Sulaho. Luas kebun yang hangus dilalap api sekitar 50 x 100 meter persegi. “Pelaku telah kami amankan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 20 / II / 2021 / Sultra / Res Kolut / SPKT, tanggal 27 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana Karhutla,” pungkasnya. (rus)

Tinggalkan Balasan