KENDARINEWS.COM- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Sulawesi Tenggara sebagai bentuk penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Kamis (05/03/2026)
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, perwakilan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi, pejabat administrator, serta tim kerja bantuan hukum Kanwil Kemenkum Sultra.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan bagian penting dari upaya negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Bantuan hukum saat ini tidak lagi dilihat sebagai pelayanan yang berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari sistem pelayanan hukum yang terintegrasi dan mudah dijangkau oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu bentuk konkret pelayanan tersebut adalah melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Pos bantuan hukum merupakan wajah pertama pelayanan hukum negara bagi masyarakat. Karena itu, keterlibatan aktif Organisasi Bantuan Hukum dalam menjalankan dan menggerakkan pos bantuan hukum menjadi sangat penting,” lanjutnya.
Kakanwil juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 20 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Sulawesi Tenggara yang menjadi mitra pemerintah dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Melalui perjanjian pelaksanaan ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah dan OBH dapat semakin diperkuat.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan, pelaporan, serta pengelolaan pelaksanaan bantuan hukum agar program tersebut dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Kami berharap seluruh organisasi bantuan hukum yang telah dipercaya dapat terus fokus menggerakkan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan serta membantu masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap keadilan,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Kakanwil menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Bantuan Hukum yang telah berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Jangan pernah lelah membantu masyarakat yang membutuhkan. Mari kita jadikan pos bantuan hukum sebagai simbol hadirnya negara yang melindungi, melayani, dan menjamin keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum yang profesional, akuntabel, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Tenggara.
