Penembakan Warga di Bombana Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Tambang

Kendarinews.com– Bombana Insiden penembakan terhadap seorang warga oleh anggota Brimob saat operasi penyisiran tambang ilegal di Poleang Utara, Kabupaten Bombana, menuai sorotan tajam. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindakan aparat yang berujung luka fisik, tetapi mencerminkan ketimpangan penegakan hukum serta kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola persoalan tambang rakyat secara berkeadilan.

Menanggapi kejadian itu, Bupati Bombana mengambil langkah dengan menghentikan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum disertai solusi alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat. Bagi sebagian warga, tambang tersebut merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian, meskipun berstatus ilegal.

Penghentian aktivitas tambang tanpa skema transisi ekonomi dianggap berpotensi memutus mata rantai penghidupan masyarakat. Kebijakan ini dinilai bersifat represif karena menutup ruang ekonomi rakyat kecil tanpa menawarkan jalan keluar yang konkret.

Di sisi lain, muncul sorotan terhadap aktivitas Galian C di wilayah Langkapa yang diduga beroperasi tanpa izin dan berada dekat dengan jalan raya, namun hingga kini terkesan luput dari penindakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait ketimpangan perlakuan hukum, ketika tambang rakyat kecil di Poleang Utara ditertibkan secara tegas, sementara aktivitas skala lebih besar justru tidak tersentuh.

Secara regulasi, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menghentikan kegiatan usaha yang tidak berizin. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat.

Namun, ketika penegakan hukum hanya menyasar masyarakat kecil dan tidak menyentuh pelaku usaha besar, maka keadilan substantif dinilai gagal terwujud. Kondisi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sebagai putra daerah, Argani Saputra menilai langkah pemerintah daerah masih terlalu sempit karena hanya berfokus pada penegakan hukum formal, tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah daerah seharusnya tidak hanya hadir sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pelindung hak hidup warganya. Penindakan tanpa solusi bukanlah keadilan, melainkan ketidakadilan yang dilegalkan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila situasi ini terus dibiarkan tanpa pendekatan yang berimbang, maka potensi konflik sosial di tengah masyarakat Bombana dapat menjadi bom waktu. Pemerintah daerah didorong untuk mengubah pendekatan penanganan tambang ilegal dengan kebijakan yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada rakyat.(ris)

sumber: Istimewa