Kendarinews.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai telah mencukupi, meskipun hingga kini penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka. KPK, kata dia, akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik apabila jadwal pemanggilan telah ditetapkan.
“Sampai dengan saat ini belum ada jadwal pemanggilan tersebut. Jika sudah ada, kami akan update,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Budi menjelaskan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. KPK masih menunggu hasil kalkulasi final dari lembaga auditor negara itu.
“Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK, kami masih menunggu hasil kalkulasi finalnya,” ungkapnya.
Bukti Tebal di Tangan KPK
KPK menegaskan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka telah didasarkan pada kecukupan alat bukti. Penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti dalam proses penyidikan, meskipun nilai kerugian negara belum diumumkan.
“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).
Menurut Budi, alat bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, serta bukti elektronik yang didapatkan melalui rangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. KPK memastikan seluruh pimpinan lembaga antirasuah telah sepakat secara bulat dalam penetapan tersangka kasus ini.
“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” tegas Budi.
Peran Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan peran Yaqut dalam kasus tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota.
Kuota tambahan tersebut, kata Asep, dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu. Pembagian itu dinilai melanggar ketentuan yang berlaku karena seharusnya kuota haji dibagi 93 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000–10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujar Asep di Gedung KPK, dikutip dari news.detik.com Minggu (11/1/2026).
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.(ris)
sumber: news.detik.com
