Sita 225,1 Gram, Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Terduga Pelaku Jual Sabu di Kendari

KENDARINEWS.COM- – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kota Kendari, dengan menangkap seorang pria berinisial F.B. (29) pada Rabu malam (14/1/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia.

Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita oleh tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, yang dipimpin Kasubdit 2 Kompol Ario Damar. Prosesnya melibatkan Ketua RT dan RW setempat sebagai saksi.

Pada saat penangkapan, dua paket sabu ditemukan di badan tersangka. Setelah F.B. mengakui menyimpan stok lain di rumahnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 22 paket sabu dalam paper bag, dengan total berat bruto sekitar 225,1 gram serta barang bukti terkait lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan transaksi dari rumah dan mengantarkan langsung sabu kepada pemesan. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas narkoba di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut. (abd)