KENDARINEWS.COM–Perlahan tapi pasti, Bupati Konawe Yusran Akbar merealisasikan misinya melindungi pekerja rentan di wilayahnya.
Tahun 2025, sekira 6000 tenaga kerja rentan di Konawe petani dan buruh bangunan masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun 2026 ini, Bupati Yusran bertekad memperluas cakupan perlindungan
pekerja rentan. Bupati Yusran berkomitmen akan menambah kuota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga Konawe sekaligus meraih target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) tahun 2026.
Komitmen itu kembali ditegaskan saat menerima kunjungan silaturahmi Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku sekaligus Pelaksana Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Juwenly J. Soselisa, dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Putera Medea, Jumat (9/1/2026).
Bupati Yusran mengatakan saat ini angka kepesertaan lebih dari 34 persen dari total pekerja rentan di Kabupaten Konawe. “Kami secara bertahap terus mendorong jumlah tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Saya pastikan semua kepala desa dan aparatnya memahami program penting ini,” ujar Bupati Yusran diruang kerjanya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yusran menegaskan komitmennya mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Konawe untuk memasukkan pekerja rentan dalam rumah tangganya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, seperti asisten rumah tangga.
Selain itu, mendorong 54 orang tenaga per Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendapat perlindungan ketenagakerjaan.
“Sinergisitas kami dengan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk kepentingan rakyat. Sekaligus sebagai langkah nyata dalam membangun jaring pengaman sosial dari tingkat desa,” ungkap Bupati Yusran Akbar menutup pertemuan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen dan dukungan nyata Bupati Yusran Akbar dalam meningkatkan kepesertaan program, terutama bagi kelompok pekerja rentan. BPJS Ketenagakerjaan juga menyosialisasikan terobosan penting yakni Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2026 kini dapat dialokasikan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi warganya yang masuk kategori pekerja rentan.(din)
