KENDARINEWS.COM — Meski otonomi daerah telah berjalan lebih dari dua dekade, realitas fiskal menunjukkan bahwa kemandirian daerah masih jauh dari ideal. Data terbaru memperlihatkan bahwa transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat masih mendominasi struktur pendapatan, menciptakan ketergantungan fiskal yang kuat dan membayangi esensi federalisme fiskal sebagai distribusi kekuasaan yang seimbang antara pusat dan daerah.
Ketergantungan tinggi ini terlihat ketika pemerintah pusat melakukan efisiensi atau pemotongan TKD. Hampir semua kepala daerah terdampak, karena banyak program dan kegiatan pembangunan terpaksa harus dikurangi atau dipangkas.
Dominasi TKD dalam Struktur Pendapatan Daerah
Hingga September 2025, realisasi TKD mencapai Rp 644,9 triliun atau sekitar 74,2% dari total alokasi tahunan. Komponen transfer besar seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) masih menjadi sumber utama pendapatan daerah.
Data menunjukkan 90,3% pemerintah daerah masih bergantung pada transfer pusat, sementara hanya 4,76% daerah yang memiliki kemampuan tinggi membiayai pengeluaran sendiri melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menegaskan mayoritas daerah tidak mampu berdiri secara fiskal tanpa dukungan pusat, sebuah ironi besar dalam semangat desentralisasi.
Idealnya, federalisme fiskal memberi daerah ruang untuk mengelola sumber daya sendiri, merancang kebijakan fiskal lokal, dan bertanggung jawab langsung kepada publik. Namun, mekanisme TKD justru menciptakan sentralisasi terselubung. Pusat menentukan porsi, formula, hingga persyaratan penggunaan dana, sementara daerah hanya memiliki otonomi formal untuk merencanakan belanja. Ketergantungan tinggi membuat daerah kurang terdorong untuk mengembangkan PAD dan potensi ekonomi lokal.
Dampak Ketergantungan TKD
Ketergantungan pada TKD tidak hanya soal jumlah dana, tetapi juga menunjukkan struktur fiskal yang lemah dan tidak berkelanjutan. Ketika mayoritas pendapatan berasal dari DAU, DAK, dan DBH, daerah cenderung kurang berinisiatif memperkuat PAD. Akibatnya, tata kelola fiskal menjadi pasif dan reaktif terhadap kebijakan pusat.
Penelitian menunjukkan ketergantungan terhadap TKD berbanding lurus dengan lemahnya kemandirian fiskal dan kapasitas perencanaan pembangunan. Pemerintah daerah lebih fokus pada penyerapan anggaran daripada efektivitas belanja publik, sehingga prioritas pembangunan sering mengikuti pola distribusi anggaran pusat, bukan kebutuhan lokal (Ade Aida dkk, 2023).
Lebih jauh, keterlambatan atau ketidaksesuaian realisasi TKD sering mendorong daerah mengambil pinjaman jangka pendek untuk menjaga keberlanjutan proyek dan belanja wajib. Utang ini kemudian mengurangi fleksibilitas fiskal karena sebagian anggaran masa depan harus dialokasikan untuk membayar bunga dan pokok. Kondisi ini menciptakan lingkaran ketergantungan fiskal yang sulit diputus.
Federalisme Fiskal sebagai Solusi
Solusi yang diusulkan adalah mengadopsi prinsip federalisme fiskal sejati, bukan sekadar otonomi formal. Beberapa langkah strategis meliputi: 1) Meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui revisi UU pajak dan retribusi daerah; 2) Transfer berbasis kinerja dan kebutuhan riil; 3) Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi; 4) Penguatan kerja sama antar tingkat pemerintahan.
Prinsip-prinsip ini diharapkan mencegah ketimpangan struktural dan beban fiskal jangka panjang akibat ketergantungan TKD. Indonesia tidak perlu menjadi negara federal untuk menerapkan federalisme fiskal. Reformasi desentralisasi fiskal yang berani dan berorientasi pada pemberdayaan daerah bisa membuat otonomi bukan sekadar nama besar, tetapi menghasilkan kesejahteraan nyata bagi rakyat.
Jika kebijakan TKD diselaraskan dengan prinsip federalisme yang lebih kuat, potensi daerah untuk tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan akan terbuka, menjadi janji besar yang masih harus diwujudkan bersama. (KN)
