MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jabatan Sipil

KENDARINEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil setelah mengabulkan gugatan uji materi terhadap ketentuan penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (13/11/2025).

Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian, sebagaimana sejalan dengan ketentuan TAP MPR No. VII/MPR/2000.

“Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun,” kata Ridwan.

Putusan ini sekaligus menghapus praktik penugasan internal Polri yang selama ini memungkinkan anggota aktif menjabat di institusi sipil tanpa proses pelepasan status kepolisian. Sesuai Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara.

Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta seluruh jajaran Polri menghormati dan melaksanakan putusan MK. Ia mengakui bahwa saat ini masih terdapat polisi aktif yang mengisi posisi jabatan sipil.

“Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di Kompleks Parlemen.

Rudianto menegaskan, apabila seorang anggota Polri ingin berpindah ke institusi lain, maka ia wajib mengundurkan diri terlebih dahulu.

“Jangan statusnya masih polisi, tapi bekerja aktif di institusi sipil. Ini yang selama ini terjadi,” katanya.

Menurutnya, sebagai putusan konstitusional, seluruh anggota Polri wajib tunduk pada ketetapan MK.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa putusan MK ini akan menjadi bahan penting dalam evaluasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

“Keputusan MK ini menjadi masukan bagi Komite dalam rangka reformasi kepolisian,” ujar Yusril di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa selama ini UU No. 2 Tahun 2002 belum secara tegas mengatur larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil. Ke depan, pemerintah akan menyusun aturan tertulis yang selaras dengan putusan tersebut.

Yusril juga menjelaskan bahwa aturan bagi TNI sudah lebih tegas, yakni wajib mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar institusi militer, kecuali jabatan tertentu.

“Ke depan aturan akan disesuaikan agar tidak ada lagi kekosongan atau multitafsir,” katanya.