Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar

KENDARINEWS.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal skala besar. Pemusnahan barang sitaan senilai Rp112,35 miliar dilakukan di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025), sebagai tindak lanjut pengawasan lintas lembaga.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, kasus ini merupakan hasil pengawasan bersama Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), BAIS TNI, BIN, dan Polri. Dalam konferensi pers, Budi menyebut, “Jadi, kegiatan pemusnahan pada hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, Dalam hal ini Dirjen PKTN, kemudian BAIS TNI, BIN, dan juga Polri yang waktu itu di Bandung telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres, pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar,” dikutip dari CNBC Indonesia.

Pengawasan dilakukan di 11 gudang di wilayah Bandung yang dikelola oleh delapan distributor. Pemerintah telah mengambil dua langkah tegas: pertama, menutup kegiatan usaha para distributor; kedua, meminta pengusaha terkait memusnahkan seluruh barang.

Sebanyak 500 balpres dimusnahkan pada hari ini, sementara proses pemusnahan telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025. Hingga kini, 16.591 balpres atau sekitar 85,56 persen dari total barang sitaan telah dihancurkan. Pemerintah menargetkan seluruh barang ilegal ini rampung dimusnahkan pada akhir November.

Budi menegaskan, impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai aturan. “Impor pakaian bekas sesuai ketentuan adalah dilarang. Jadi kami ingatkan kembali kepada para importir bahwa impor pakaian bekas itu dilarang sesuai ketentuan yang berlaku dan pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar upaya pemerintah menertibkan praktik thrifting ilegal yang dianggap mengganggu industri tekstil domestik sekaligus berpotensi membahayakan konsumen. Menurut Budi, “Temuan ini adalah temuan yang terbesar untuk impor pakaian bekas.”

Pemusnahan dilakukan sepenuhnya atas biaya pengusaha, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan perdagangan dan mendukung industri tekstil dalam negeri. (*)