KENDARINEWS.COM — Bupati Buton Tengah (Buteng), Azhari, menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru dalam membuka seminar dan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 di Aula Pancana, Kantor Bupati, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan bertajuk “Menyongsong Berlakunya Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai Pasal 85 KUHP Nasional” digelar secara hybrid dan diikuti oleh OPD terkait, penyuluh agama, camat, hingga RW dari berbagai kabupaten/kota, termasuk Baubau, Buton, Muna, Wakatobi, dan Bombana.
Dalam sambutannya, Azhari menekankan bahwa hukum bukan lagi soal keberanian, tetapi tentang kepatuhan dan kesadaran bersama.
“Sosialisasi pasal-pasal khusus KUHP yang baru ini sangat penting. Dengan memahami isinya, kita bisa lebih percaya diri dalam menjalankan tugas dan fungsi kita, baik di pemerintahan maupun di tengah masyarakat. Kita hidup di zaman di mana hukum adalah panglima tertinggi. Kepatuhan terhadap hukum adalah bentuk kepatuhan terhadap negara,” ujar Azhari, dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (13/11).
Azhari menambahkan, kepercayaan sosial hanya bisa tumbuh jika seluruh elemen masyarakat menjunjung tinggi aturan. Hukum yang tegak dan independen menjadi pondasi bagi tatanan sosial yang adil dan harmonis.
“Kita berada di era keterbukaan. Semua perilaku bisa terekam dan dinilai. Untuk membangun masyarakat yang baik, kita harus saling percaya, dan kepercayaan itu tumbuh dari ketaatan terhadap hukum. Hukum harus berdiri tegak agar rasa saling percaya di antara kita bisa tumbuh kokoh,” tambahnya.
Seminar dan sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman hukum di tingkat pemerintahan dan masyarakat, serta mendorong penerapan KUHP baru secara efektif di Buton Tengah dan wilayah sekitarnya.








































