UHO Gandeng Kejati Sultra dalam MoU untuk Penguatan Hukum dan Aset Universitas

KENDARINEWS.COM– Universitas Halu Oleo (UHO) terus memperkuat komitmennya dalam pengelolaan aset negara dan kepatuhan hukum dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Acara berlangsung meriah di Hotel Claro Kendari, Rabu (12/11/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Abdul Qohar, A.F., S.H., M.H., menekankan pentingnya kolaborasi ini. Menurutnya, hukum harus hadir untuk melindungi lembaga pendidikan dan aset negara, serta melayani masyarakat.

“UHO adalah kebanggaan Sultra. Dari kampus ini lahir cendekiawan dan pemimpin masa depan. Tugas besar ini harus didukung pondasi yang kuat, termasuk perlindungan hukum terhadap aset dan kepentingan universitas. Kejaksaan Tinggi hadir sebagai mitra strategis melalui Jaksa Pengacara Negara,” ujarnya.

Dr. Abdul Qohar menambahkan, kemitraan ini membuktikan bahwa penegak hukum dan dunia akademik tidak berjalan sendiri-sendiri. Hukum hadir di lingkungan kampus, meja kerja dosen, ruang rapat pimpinan, hingga pengelolaan aset dan keuangan universitas.

Masyarakat seringkali memandang kejaksaan hanya dari sisi pidana. Padahal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan peran penting kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Pasal 30 UU tersebut menyatakan bahwa kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah. Ini berarti JPN dapat menjadi pengacara bagi negara dalam melindungi kepentingan negara atau lembaga pemerintah, termasuk UHO.

Kerja sama antara UHO dan Kejati Sultra sebenarnya sudah berjalan sebelum MoU ini. Pada tahun 2024, tim JPN Kejati Sultra dan tim hukum UHO berhasil menyelamatkan aset UHO berupa tanah senilai sekitar Rp 16 miliar melalui proses litigasi yang panjang.

“Angka ini besar, tapi yang lebih besar dari angkanya adalah maknanya,” kata Dr. Abdul Qohar

Plt Rektor UHO, Dr. Herman, S.H.,LL.M., menyambut baik MoU ini. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan akan terus mendampingi UHO sebagai pengacara negara dalam pengamanan aset dan berbagai hal lainnya. Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum mulai dari penyusunan dan pelaksanaan kontrak, perencanaan kegiatan, hingga penanganan gugatan terkait aset universitas.

“Sebaliknya, UHO juga memberikan kontribusi dalam bentuk dukungan keilmuan, misalnya melalui pemberian keterangan ahli atau penyusunan legal opinion,” ungkapnya.

Dr. Herman menambahkan, kerja sama ini bukan sekadar seremoni. UHO telah bekerja nyata bersama Kejaksaan dalam mengamankan aset di Toronipa dan Kampus Baru seluas lebih dari 10 hektar. Selain itu, ada juga aset di dalam kampus seluas dua hektare yang telah dimenangkan berkat pendampingan Kejaksaan.(win)

Tinggalkan Balasan