KENDARINEWS.COM — Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, angkat bicara terkait penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya. Refly menilai, kasus tersebut tak layak diteruskan dan meminta agar para tersangka tidak ditahan saat menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (13/11/2025).
“Jadi save for the tersangka, ya. Jadi save bagi tersangka itu, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!” kata Refly dalam acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), dikutip dari Sindonews.com
Lebih lanjut, Refly menyebut penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak memiliki dasar kuat. Ia menegaskan, isu tersebut seharusnya tidak diproses secara pidana karena berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan menggali informasi.
“Saya mengatakan, mau asli, mau (ijazah) palsu, tidak layak diproses, ground-nya adalah konstitusi. Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Saya menyatakan hak untuk mendapatkan informasi dan menggali informasi,” tegas Refly.
Ia juga mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat harus dijalankan sesuai konstitusi, bukan melalui jerat hukum lain. “Kalau kita balikkan kepada teori seperti itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan dilaksanakan menurut Undang-Undang ITE,” tambahnya.
Refly pun menolak adanya kriminalisasi terhadap upaya penelitian atau kritik publik atas dokumen akademik milik Jokowi. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum menghentikan kasus ini. “Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin, menyatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai warga negara yang baik. “Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak merasa gentar menghadapi proses hukum tersebut. “Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” kata Khozinuddin.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs pada Kamis (13/11/2025) sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Jokowi. Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan terhadap para tersangka. (*)








































