KENDARINEWS.COM — PT Timah Tbk tercatat menguasai sebagian besar izin usaha pertambangan (IUP) timah di Indonesia, dengan luasan mencapai 473.310 hektare atau sekitar 81% dari total IUP komoditas timah nasional.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menjelaskan, dari total luasan tersebut sekitar 40% tumpang tindih dengan izin lain di sejumlah wilayah.
“Untuk luas IUP PT Timah, yang tadi disampaikan adalah sebesar 473.310 atau 80-90% dari total IUP Komoditas Timah, di mana ada tadi disampaikan oleh Pak Dirut bahwa 40% diantaranya ini ada perizinan lain berkait dengan izin tumpang tindih dengan beberapa lahan lainnya,” kata Tri dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, di Pulau Bangka terdapat 94 IUP milik PT Timah dan 44 IUP perusahaan swasta, di Pulau Belitung ada 19 IUP PT Timah dan 15 IUP swasta, serta di Kepulauan Riau tercatat 6 IUP PT Timah dan 11 IUP swasta. Secara keseluruhan, perusahaan swasta memiliki 70 IUP.
Tri juga memaparkan, total sumber daya timah Indonesia mencapai 2,88 juta ton logam, dengan kontribusi terbesar dari Kepulauan Bangka Belitung yaitu 2,56 juta ton logam dan lebih dari 9,97 miliar ton bijih timah. Sementara cadangan terbukti (CD) di wilayah ini tercatat 2,01 miliar ton bijih dan 2,04 juta ton logam.
“Berkaitan dengan Timah, 91% cadangan logam Timah di Indonesia itu terdapat di Kepulauan Bangka Belitung, dimana keseluruhan sumber daya adalah sebesar 804.000 ton PT Timah dan cadangan sebesar 310.000 ton PT Timah,” tambah Tri. (*)
