Jaksa Turki Menjatuhkan 142 Dakwaan terhadap Wali Kota Istanbul Ekrem İmamoğlu

KENDARINEWS.COM — Jaksa di Istanbul menjatuhkan 142 dakwaan pidana terhadap Wali Kota Istanbul, Ekrem İmamoğlu, tokoh oposisi populer yang kini mendekam di penjara. Jika seluruh tuduhan terbukti, İmamoğlu bisa menghadapi hukuman penjara lebih dari 2.400 tahun.

Dakwaan setebal hampir 4.000 halaman itu menuduh İmamoğlu menjalankan organisasi kriminal besar dan melakukan berbagai tindak pidana, termasuk penyuapan, penggelapan, pencucian uang, hingga manipulasi tender. Selain itu, pasal-pasal berat seperti spionase dan pemalsuan ijazah universitas juga tercantum, yang berpotensi membuatnya dilarang mencalonkan diri sebagai presiden.

Menurut kantor berita Anadolu Agency, jaksa menuntut hukuman yang bisa mencapai 2.430 tahun penjara jika semua tuduhan terbukti di pengadilan. Tuduhan ini memicu kemarahan partai oposisi utama, Partai Rakyat Republik (CHP), yang menilai kasus tersebut sebagai langkah politik untuk membungkam lawan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Ketua CHP, Özgür Özel, menegaskan bahwa tuduhan itu bukan persoalan hukum, melainkan upaya sistematis untuk menggagalkan pencalonan İmamoğlu dalam pemilihan presiden 2028.

“Kasus ini bukan bersifat hukum, melainkan sepenuhnya politik. Tujuannya adalah untuk menghentikan CHP, partai yang menang dalam pemilihan lokal terakhir, dan mencegah calon presidennya ikut bertarung,” kata Özel, dikutip dari CNBC Indonesia.

İmamoğlu, yang dikenal sebagai rival politik utama Erdogan, ditangkap pada 19 Maret lalu. Penangkapannya memicu gelombang demonstrasi besar di berbagai kota Turki, yang disebut sebagai kerusuhan jalanan terburuk sejak protes Gezi Park tahun 2013.

Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut İmamoğlu sebagai “kepala jaringan kejahatan” yang memiliki pengaruh luas “seperti gurita”, dengan 402 orang lainnya juga disebut sebagai tersangka. Özel menegaskan dukungan penuh CHP terhadap İmamoğlu, bahkan menyebutnya sebagai calon presiden partai untuk 2028.

“Satu-satunya ‘kesalahan’ İmamoğlu hanyalah mencalonkan diri menjadi presiden negara ini,” ujarnya.

Selain itu, jaksa juga mengonfirmasi telah mengajukan berkas ke pengadilan banding tertinggi Turki terkait dugaan pelanggaran oleh CHP, yang dianggap banyak pengamat bisa membuka jalan bagi pembubaran partai oposisi. Namun, kejaksaan menegaskan mereka hanya “melaporkan sejumlah ketidakteraturan” dan bukan meminta pembubaran partai.

Sejak memenangkan kota-kota terbesar Turki, termasuk Istanbul dan Ankara, dalam pemilu lokal Maret 2024, CHP berada di bawah tekanan besar dari pemerintah. Setidaknya 16 wali kota dari partai tersebut telah dipenjara dalam satu tahun terakhir.

Pengadilan di Ankara pada Oktober lalu menolak gugatan yang mempertanyakan keabsahan hasil pemilihan internal kepemimpinan CHP 2023. Namun, Özel sendiri kini menghadapi beberapa tuntutan hukum, termasuk kasus penghinaan terhadap presiden. (*)