KENDARINEWS.COM — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga dari lima anggota DPR nonaktif yang disidangkan terkait dugaan pelanggaran etik yang sempat memicu kericuhan pada Agustus 2025 lalu.
Sidang putusan MKD yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri oleh empat pimpinan serta sejumlah anggota MKD DPR lainnya. Dilansir dari detiknews.
Kelima anggota DPR nonaktif yang menjadi teradu adalah Adies Kadir (Teradu I), Nafa Urbach (Teradu II), Surya Utama atau Uya Kuya (Teradu III), Eko Hendro Purnomo (Teradu IV), dan Ahmad Sahroni (Teradu V).
Dalam sidang, MKD memutuskan menjatuhkan sanksi nonaktif kepada tiga anggota DPR, yakni:
- Nafa Urbach (Teradu II): nonaktif 3 bulan,
- Eko Hendro Purnomo (Teradu IV): nonaktif 4 bulan,
- Ahmad Sahroni (Teradu V): nonaktif 6 bulan.
Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak tanggal putusan dibacakan.
“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, 5 November 2025, dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam persidangan. Dilansir dari detiknews.
Sidang sempat diskors lantaran kehadiran para anggota DPR nonaktif di ruang sidang MKD. Meski demikian, seluruh teradu hadir dan mendengarkan langsung pembacaan putusan.
Menariknya, para pengadu — antara lain Hotman Samosir, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharam, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum serta Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia — telah mencabut pengaduannya sebelum sidang putusan digelar.
“Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media,” kata Wakil Ketua MKD TB Hasanuddin. Dilansir dari detiknews.
Wakil Ketua MKD lainnya, Agung Widyantoro, menambahkan bahwa menurut kesimpulan ahli, pencabutan pengaduan membuat perkara dianggap tidak ada. Namun, MKD tetap melanjutkan sidang hingga tahap putusan demi menjaga marwah lembaga dan penegakan etik di parlemen.
Sebelumnya, MKD DPR telah menggelar sidang perdana pada Senin (3/11/2025). Kelima anggota DPR nonaktif tersebut dilaporkan karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR, yang dinilai tidak pantas dan menyinggung rasa keadilan publik, hingga memicu demo ricuh pada Agustus 2025.
Dalam sidang, sejumlah saksi dan ahli turut dihadirkan, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator Orkestra Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Satya Adianto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, ahli perilaku Gustia Ayudewi, Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar, serta ahli media sosial Ismail Fahmi. Dilansir dari detiknews.
Dengan putusan ini, MKD DPR menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif sekaligus mengingatkan anggota dewan agar senantiasa menjaga etika dan kehormatan dalam menjalankan tugas publik.
