Pemkab Tapin Angkat 1.119 PPPK Paruh Waktu, Gaji Berdasarkan Jenjang Pendidikan

KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.

Bupati Tapin H. Yamani menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan dasar sekaligus memberikan kesempatan kerja bagi tenaga yang telah lama mengabdi.

“PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu mengisi kekosongan tenaga di berbagai sektor, terutama pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas utama,” ujar Yamani saat penyerahan SK di Rantau, di kutip dari jpnn.com Senin (3/11).

Yamani menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas bagi para pegawai yang baru diangkat agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“PPPK paruh waktu adalah ujung tombak pelayanan pemerintah. Tunjukkan kinerja terbaik dan jaga nama baik instansi tempat Anda bekerja,” pesannya, di kutip dari jpnn.com.

Menurutnya, pengangkatan PPPK paruh waktu juga memberikan kepastian status dan penghargaan bagi tenaga kerja yang telah lama berkontribusi di lingkungan Pemkab Tapin.

“Kami berharap para PPPK dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya, di kutip dari jpnn.com.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tapin, Gusti Ridha Jaya, menjelaskan bahwa dari total 1.119 PPPK paruh waktu yang diangkat, terdiri dari tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis.

“Masa kontrak mereka berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja,” ujarnya, di kutip dari jpnn.com.

Terkait sistem penggajian, Gusti Ridha menyebutkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:

  • Lulusan SMA: Rp1,2 juta per bulan
  • Lulusan D3: Rp1,5 juta per bulan
  • Lulusan S1: Rp1,8 juta per bulan

“Untuk tunjangan tambahan belum ada informasi lebih lanjut, mudah-mudahan ke depan ada kabar baik bagi mereka,” pungkasnya, di kutip dari jpnn.com.

Dengan adanya pengangkatan ini, Pemkab Tapin berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.