Konkep Gencarkan Penggunaan Coretax: Lapor SPT Jadi Lebih Mudah, Pajak Optimal untuk Pembangunan!

KENDARINEWS.COM- – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak warganya dengan menggencarkan penggunaan Coretax System. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak untuk pembangunan daerah dan nasional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep, Cecep Trisnajayadin, menegaskan bahwa kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari dalam menyediakan layanan Coretax System merupakan wujud komitmen Pemkab dalam mendukung transformasi digital di bidang perpajakan.

“Pelaporan SPT tahunan adalah kewajiban konstitusional kita sebagai warga negara yang baik, sekaligus wujud nyata partisipasi dalam pembangunan nasional,” ujar Sekda Cecep saat sosialisasi pendampingan pelaporan SPT tahunan dan aktivasi Coretax System.

Menurutnya, pajak memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga layanan publik lainnya. Oleh karena itu, kepatuhan dalam pelaporan SPT menjadi bagian penting dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah maupun nasional.

Coretax Administration System merupakan sistem terpadu yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan berbagai aplikasi terpisah sebelumnya. Sistem ini dirancang untuk memberikan layanan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti (mantap) bagi seluruh wajib pajak.

“Sistem Coretax memungkinkan wajib pajak mengurus seluruh kewajiban perpajakan secara digital. Ini akan meningkatkan efisiensi, mengurangi birokrasi, serta memberikan kepastian layanan yang lebih baik. Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT tahunan akan diwajibkan melalui sistem ini,” jelas Sekda Cecep.

Oleh karena itu, Sekda menekankan pentingnya aktivasi akun Coretax bagi seluruh wajib pajak di lingkungan Pemkab Konkep. Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan, diharapkan peserta dapat memahami tata cara pelaporan SPT tahunan yang benar, tepat waktu, serta mampu menggunakan aplikasi Coretax secara mandiri.

Kepala BKD Konkep, Mahmud, menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman teknis terkait pelaporan SPT tahunan, tetapi juga bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh ASN dan bendahara dalam menghadapi implementasi penuh sistem Coretax mulai tahun depan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para wajib pajak di lingkup Pemkab Konkep mengenai tata cara pelaporan SPT tahunan yang efektif dan benar, sekaligus mendampingi proses aktivasi akun Coretax System,” ujar Mahmud.

Dengan adanya Coretax System, diharapkan pelaporan SPT tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat, sehingga penerimaan pajak dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan bangsa.

Tinggalkan Balasan