KENDARINEWS.C0M–Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan langkah tegas dalam memberantas korupsi dengan berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Dana tersebut dikembalikan lewat Kejaksaan Agung, yang kini fokus pada penindakan korupsi yang berdampak langsung terhadap perekonomian rakyat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang menyentuh sektor-sektor strategis. “Kejaksaan Agung saat ini fokus pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, khususnya sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin dalam pernyataannya di Gedung Utama Kejagung, Senin (20/10), Dilansir dari detiknews.
Langkah ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk oleh Pakar Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho. Ia menilai langkah Presiden Prabowo sebagai bukti konkret dari komitmen negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berdaulat, Dilansir dari detiknews.
” Ini momentum penting,” kata Hardjuno dalam keterangannya kepada media, Rabu (22/10). “Statement Presiden jelas, arahnya jelas, dan harus kita dukung. Presiden harus membuktikan terus, setiap hari, bahwa apa yang dia katakan akan menjadi kenyataan rakyat Indonesia: negara tanpa korupsi.”
Hardjuno juga mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut tindak pidana korupsi dalam kasus CPO sebagai bentuk “kejahatan, keserakahan murni, bahkan subversi ekonomi”. Menurutnya, pernyataan itu menunjukkan kesadaran penuh terhadap ancaman laten korupsi terhadap kedaulatan bangsa.
“Presiden tidak hanya melihat korupsi sebagai pelanggaran hukum biasa, tetapi sebagai ancaman terhadap struktur ekonomi nasional. Ini pendekatan yang kuat dan menyeluruh,” ujarnya, Dilansir dari detiknews.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya keberlanjutan dan konsistensi dari langkah-langkah hukum tersebut. “Jangan berhenti di satu kasus besar. Semangat ini harus dijaga dan diperluas ke sektor-sektor lain yang rawan penyimpanga.”








































