Mutasi Kejaksaan: Wakajati Sultra Berganti, Jaksa Agung Ancam Copot Kajati-Kajari Malas

KENDARINEWS.COM-– Kejaksaan Agung kembali melakukan perombakan besar-besaran di tubuh institusi. Sebanyak 73 jaksa di seluruh Indonesia terkena mutasi, termasuk 23 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati). Salah satu yang menjadi sorotan adalah pergeseran jabatan Wakajati Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sugiyanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sultra, kini mendapat amanah baru sebagai Wakajati Kalimantan Selatan (Kalsel). Posisinya di Sultra akan diisi oleh Saiful Bahri Siregar, yang sebelumnya merupakan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Keputusan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi ini sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan promosi jabatan.

Jaksa Agung Geram, Ancam Copot Kajati-Kajari “Malas”

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Ia mengancam akan mencopot pimpinan kejaksaan yang dinilai kurang aktif, terutama dalam penanganan perkara pidana khusus.

“Kajari yang hanya sedikit menangani perkara pidana khusus akan langsung digeser, bahkan bisa diturunkan jabatannya,” tegas Burhanuddin.

Burhanuddin menekankan bahwa mutasi jabatan harus didasarkan pada prestasi, bukan faktor lain. Ia juga menginginkan agar posisi pimpinan kejaksaan diisi oleh individu yang cerdas, berintegritas, dan memiliki komitmen tinggi untuk menjaga nama baik institusi.

“Saya mencari Kajari yang punya otak, jangan yang bloon atau oon, yang hanya pikirannya duit,” ujarnya dengan nada tinggi.

Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam meningkatkan kinerja dan menjaga profesionalisme lembaga Adhyaksa.