KENDARINEWS.COM– Bupati Konawe, Yusran Akbar, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.927 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe. Acara penyerahan SK ini meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, menandai resminya mereka menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada Minggu (5/10/2025), Bupati Yusran Akbar menyampaikan bahwa kehadiran PPPK ini sangat krusial dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Konawe. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab yang diemban oleh setiap PPPK.
“Guru memiliki tugas mulia untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa, tenaga kesehatan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, dan tenaga teknis berperan sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Yusran Akbar juga mengingatkan kepada seluruh PPPK untuk tidak cepat berpuas diri dengan status yang telah diraih. Ia menegaskan bahwa kontrak kerja sebagai PPPK bersifat terbatas dan akan dievaluasi setiap tahunnya. Evaluasi ini akan menjadi dasar penilaian kinerja masing-masing individu.
“Saya berharap seluruh penerima SK dapat bekerja dengan penuh dedikasi, disiplin, dan loyalitas. Tunjukkan integritas serta kinerja terbaik dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Bupati yang dikenal ramah dan memiliki latar belakang sebagai pengusaha ini juga berpesan agar amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan sebaik mungkin. Ia mengajak seluruh PPPK untuk menjadikan pengabdian ini sebagai ladang ibadah dan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara.








































