LKENDARINEWS.COM –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mencabut status tanggap darurat bencana banjir per 17 September 2025, setelah kondisi di sejumlah wilayah terdampak dinilai membaik.
Kepala Pelaksana BPBD Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, menyampaikan keputusan itu diambil sesuai arahan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menilai eskalasi penanganan darurat sudah menurun.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan situasi terkini yang semakin landai, maka Gubernur Bali memutuskan status tanggap darurat dinyatakan berakhir,” kata Teja dalam keterangan resmi, Kamis (18/9) dikutip dari cnn indonesia.
Layanan Dasar Tetap Berjalan
Teja menegaskan bahwa berakhirnya status tanggap darurat bukan berarti penanganan bencana dihentikan. Pemprov Bali memastikan layanan kebutuhan dasar masyarakat tetap dilanjutkan, termasuk bantuan bagi pedagang pasar, perbaikan rumah, pemulihan infrastruktur, hingga fasilitas umum.
“Upaya pemulihan akan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, pusat, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Warga Diminta Tetap Siaga
Meski status darurat dicabut, BPBD Bali tetap mengimbau warga untuk waspada mengingat potensi cuaca ekstrem masih bisa terjadi. “Perhatikan bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan masing-masing dan lakukan upaya pengurangan risikonya,” tegas Teja.
Korban Banjir
Dalam sepekan masa tanggap darurat, tim SAR gabungan mengevakuasi 18 jenazah korban banjir dari wilayah Denpasar, Jembrana, dan Gianyar. Pencarian masih dilakukan terhadap tiga korban hilang di Badung, sementara satu korban hilang di Denpasar dinyatakan dihentikan pencariannya.(*)








































