BNN Tinjau Pelarangan Vape di Indonesia, Cek Cairan Mengandung Narkoba

KENDARINEWS.COM –Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menanggapi peluang pelarangan rokok elektronik atau vape di Indonesia, menyusul kebijakan serupa yang telah lebih dulu diterapkan Singapura.

“Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri tapi harus berkolaborasi,” kata Suyudi dalam konferensi pers usai acara International Society of Substance Use Prevention and Treatment Professionals (ISSUP) di Kuta, Bali, Rabu (17/9) dikutip dari cnn indonesia.

BNN Periksa Cairan Vape

Suyudi mengungkapkan BNN secara acak memeriksa cairan vape di laboratorium. Hasil sementara menunjukkan adanya kasus cairan vape yang mengandung narkotika.

“Iya tentunya hal ini masih terus kita lakukan pendalaman secara laboratorium,” ujarnya.

Koordinasi Lintas Kementerian

Terkait kemungkinan larangan, Suyudi menegaskan BNN akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain sebelum mengambil keputusan final.

“Nanti itu kita akan bekerjasama dengan kementerian lembaga lainnya,” kata Suyudi.

Belajar dari Singapura dan Malaysia

Singapura telah melarang vape sejak 2018. Kepemilikan, penggunaan, atau pembelian vape bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25 juta. Terbaru, pada 17 Agustus 2025, Singapura juga memasukkan zat etomidate ke daftar narkotika Kelas C sehingga pengguna vape dengan kandungan tersebut bisa diwajibkan rehabilitasi.

Sementara itu, Malaysia kini juga mempertimbangkan memperketat aturan hingga larangan penggunaan rokok elektrik.