KENDARINEWS.COM– β Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengevaluasi besaran tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah masing-masing. Imbauan ini disampaikan Tito saat menghadiri acara di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan.
“Saya menyarankan kepada kepala daerah dan DPRD, agar berkomunikasi dan melakukan evaluasi terhadap tunjangan yang diberikan,” ujar Tito, kemarin.
Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur tunjangan DPRD. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam aturan tersebut, besaran tunjangan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“PP 2017 memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tunjangan bagi DPRD sesuai kemampuan anggaran. Misalnya, sebelum ada rumah dinas, mereka diberi tunjangan rumah yang nilainya harus sesuai dan wajar,” jelasnya.
Meskipun demikian, Tito menyoroti adanya aspirasi dari masyarakat di sejumlah daerah terkait tingginya tunjangan rumah anggota DPRD. Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah untuk lebih proaktif dalam menanggapi aspirasi tersebut.
“Jika ada keberatan dari masyarakat, saya minta kepala daerah segera berkomunikasi dan mencari solusi yang terbaik,” tegasnya.
Mendagri berharap, evaluasi terhadap tunjangan DPRD dapat menciptakan transparansi, keadilan, dan kesesuaian dengan kondisi ekonomi serta keuangan daerah, dengan tetap mempertimbangkan aspirasi publik.








































