DPRD DKI Jakarta Akhirnya Sepakat Revisi Tunjangan Rumah Rp70 Juta

KENDARINEWS.COM –Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta akhirnya sepakat merevisi aturan tunjangan rumah bagi para anggotanya. Keputusan ini diambil setelah gelombang kritik publik menilai besaran tunjangan perumahan yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan terlalu tinggi dan tidak sesuai asas kepatutan.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, memastikan kesepakatan revisi sudah bulat di internal dewan. “Ya, sudah ada kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta. Tinggal menunggu waktu diumumkan secara resmi oleh pimpinan DPRD,” kata Judistira, Minggu (7/9) dikutip dari cnn indonesia.

Meski demikian, Judistira belum memastikan kapan pengumuman resmi revisi tersebut akan dilakukan. Ia hanya menyebut, keputusan detail akan disampaikan langsung oleh pimpinan DPRD.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD terkait polemik tunjangan rumah. Ia menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya. “Saya sudah berkomunikasi dengan DPRD, tapi tetap menunggu hasil keputusan mereka,” ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, publik sempat digegerkan dengan tingginya tunjangan perumahan anggota DPRD DKI. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, tunjangan rumah untuk pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD mendapatkan Rp70,4 juta per bulan.

Besaran itu memicu gelombang protes masyarakat, mengingat tunjangan dianggap tidak mencerminkan asas kewajaran dan kepatutan yang diamanatkan dalam aturan, yakni PP Nomor 18 Tahun 2017 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022.

Polemik tunjangan rumah DPRD DKI bahkan sempat dijadikan dasar DPR RI menetapkan aturan serupa, hingga kemudian memunculkan gelombang demonstrasi besar pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Desakan publik akhirnya membuat DPR pusat menghapus tunjangan rumah bagi anggota legislatif nasional.

Kini, langkah DPRD DKI merevisi aturan tunjangan perumahan diharapkan dapat meredam gejolak dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif ibu kota.(*)

Tinggalkan Balasan