KENDARINEWS.COM –Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Dikutip dari cnn indonesia, Pantauan di lokasi, Nadiem hadir di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Rabu (4/9), bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Dengan mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam, eks bos Gojek itu masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberi banyak komentar kepada awak media.
Ini menjadi kali ketiga Nadiem diperiksa, setelah sebelumnya dipanggil pada 23 Juni dan 15 Juli lalu. Penyidik mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh Nadiem serta keterlibatannya dalam proses pengadaan laptop Chromebook yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan.
Program Digitalisasi Pendidikan yang digagas Kemendikbudristek kala itu menyalurkan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Total anggaran proyek ini mencapai Rp9,3 triliun. Namun, penggunaan Chromebook dinilai bermasalah karena keterbatasan akses internet di sejumlah daerah.
Dalam penyidikan, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; serta mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief.
Akibat dugaan praktik korupsi ini, negara dirugikan hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian item software (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun.(*)








































