KENDARINEWS.COM –Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mempertanyakan langkah aparat kepolisian yang menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait dugaan provokasi aksi unjuk rasa ricuh dalam sepekan terakhir.
Menurut Benny, Polri seharusnya lebih fokus mengusut tindak pidana penjarahan yang terjadi di rumah sejumlah anggota DPR dan menteri pada Sabtu (30/8), alih-alih menahan aktivis.
“Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny dalam keterangannya, Rabu (3/9) dikutip dari cnn indonesia.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menyoroti dasar penangkapan Delpedro. Menurutnya, ajakan untuk menggelar aksi demonstrasi tidak bisa otomatis dijadikan alasan untuk menjerat seseorang dengan pidana.
“Makanya provokasi apa dulu? Negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat. Penyampaian pendapat bisa dilakukan secara langsung maupun lewat media sosial,” tegasnya.
Benny menambahkan, mengajak masyarakat untuk turun ke jalan adalah bagian dari kebebasan berekspresi, kecuali ajakan itu disertai hasutan membawa senjata atau benda berbahaya. Ia menilai, penangkapan Delpedro justru menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir melindungi hak dasar warga negara.
“Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!” ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro sebagai tersangka atas dugaan provokasi aksi 25 Agustus 2025 di Jakarta. Polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE serta pasal lain yang terkait.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menjelaskan bahwa Delpedro diduga menggunakan akun Instagram Lokataru Foundation yang berkolaborasi dengan akun lain untuk mengajak pelajar turun ke jalan.
“Unggahan itu berisi ajakan melawan, jangan takut, serta meyakinkan bahwa aksi yang dilakukan adalah benar dan aman,” kata Wira.
Polisi menilai unggahan tersebut berhasil menghasut pelajar sehingga terlibat dalam aksi yang berujung ricuh.(*)
