Sidang Etik Kasus Ojol Affan: Danyon Brimob Kompol Cosmas Jalani Proses, Masuk Pelanggaran Berat

KENDARINEWS.COM –Kasus kematian pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya kini memasuki babak baru.

Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9). Sidang tersebut menilai aksi yang dilakukan Cosmas masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers Senin (1/9) menjelaskan bahwa sidang etik ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.

“Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujar Agus dikutip dari cnn indonesia.

Selain Cosmas, Bripka Rohmat yang merupakan pengemudi rantis Brimob Polda Metro Jaya juga akan disidangkan pada Kamis (4/9) dengan kategori pelanggaran berat.

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang terlibat — yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David — akan menjalani sidang etik dengan kategori pelanggaran sedang pada jadwal berikutnya.

“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis, dan proses sedang berjalan,” kata Agus.

Sebelumnya, Mabes Polri menggelar perkara kasus Affan Kurniawan pada Selasa (2/9) setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban tewas.

Agus menambahkan, gelar perkara ini turut melibatkan pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal, hadir jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Propam Brimob dan Mabes.

Kasus ini mendapat perhatian publik luas karena dianggap sebagai ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi penanganan pelanggaran anggotanya.(*)

Tinggalkan Balasan